Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya Hasbi tiba memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK siang ini usai kalah dalam gugatan praperadilan.
Hasbi Hasan adalah Sekretaris MA kedua yang ditahan KPK karena diduga terlibat kasus rasuah. Sebelumnya ada nama Nurhadi.
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka HH [Hasbi Hasan] selama 20 hari mulai 12 Juli sampai 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
Pada kesempatan tersebut, Firli menjelaskan bahwa Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Seperti diketahui, kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi secara perdana memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023).
Eks Komisaris Waskita
Pada hari itu, tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto juga hadir. Namun demikian, keduanya tidak langsung ditahan seperti sebagian besar tersangka KPK lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan bahwa penahanan bukan suatu keharusan, apabila penyidik memiliki ketakutan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Yosep dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dalam surat dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung Hasbi.
Kemudian, pada 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat bertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Atas pengurusan perkara tersebut Dadan tri Yudianto meminta uang kepada Heryanto Tanaka. Selanjutnya, Heryanto Tanak memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan ttoal Rp11,2 miliar," demikian isi surat dakwaan.
Alhasil, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Kasasi memutus perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun.
Sekretaris MA Kedua Kena KPK
Bisnis.com, JAKARTA - Hasbi Hasan menjadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kedua yang terjerat dalam kasus rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi, sekaligus pencucian uang.
Adapun kasus yang menjerat Hasbi yakni terkait dengan suap pengurusan perkara kasasi di MA, yang melibatkan debitur Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Perkara kasasi itu dimaksudkan untuk memutus bersalah terdakwa Budiman Gandi Suparman, yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Hasbi diduga ikut turut serta mengawal dan mengurus perkara kasasi Heryanto di MA. Dia diduga dihubungkan dengan pihak Heryanto melalui perantara mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. Dadan Tri Yudianto, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil dari pengawalan Hasbi, Budiman Gandi akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Untuk itu, Heryanto memberikan uang sekitar Rp11,2 miliar kepada Dadan atas berhasilnya putusan kasasi yang diinginkan.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY [Dadan Tri Yudianto] kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH [Hasbi Hasan] sejumlah sekitar Rp3 miliar," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hruuf b dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pola Berulang
Seperti diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi sebelumnya telah tersangkut kasus korupsi di KPK. Kasusnya pun mirip dengan Hasbi yakni suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di lembaga di MA.
Lembaga antirasuah juga bahkan telah mengembangkan perkara penyidikan kasus Nurhadi ke dugaan pencucian uang.
Terkait dengan perkara suap dan gratifikasi, Nurhadi divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau hanya setengah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
Terdapat beberapa pejabat lain di lingkungan MA yang tersangkut kasus korupsi. Selain Hasbi dan Nurhadi, setidaknya pada kasus KSP Intidana terdapat dua hakim yang terjerat kasus korupsi yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Namun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menilai bahwa tata kelola di MA sudah banyak mengalami perbaikan. Dia menilai terdapat beberapa perbaikan sistem yang bisa menutup celah untuk melakukan korupsi.
Misalnya, pendaftaran perkara secara robotik, pengumuman putusan dalam satu hari (one day publish, one day execution), serta pengawasan yang juga dilakukan oleh KPK terhadap lembaga tersebut.
"Kami melakukan penelitian sistem apa yang perlu diperbaiki sehingga tidak ada celah dan peluang untuk tindak pidana korupsi," ujarnya.