Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan disebut bebas dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU karena hanya bertindak sebagai kurir.
Penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan dalam persidangan pembacaan eksepsi bahwa kliennya hanya membantu dalam menyerahkan suap dan gratifikasi dalam perkara pengadaan proyek BTS 4G.
"Bahwa Terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara yang didakwakan hanyalah sebagai kurir, dimana terdakwa membantu Anang Achmad Latif menyerahkan suap atau gratifikasi [perkara proyek BTS Kominfo]," kata Maqdir saat membacakan Eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Oleh sebab itu, Maqdir menyebutkan bahwa dengan tindakannya Irwan maka tidak ada tindak pidana dalam pasal 3 dan pasal 4 TPPU.
Apalagi, Irwan tidak menikmati aliran dana yang didakwakan kepadanya dan hanya membagikan kepada pihak tertentu.
"Karena dengan adanya pun sejumlah uang yang la terima dan serahkan kepada pihak-pihak tertentu tersebut membuktikan tidak adanya harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana," tambahnya.
Baca Juga
Dengan demikian, pengacara senior ini meminta dakwaan kepada kliennya diminta untuk dibatalkan.
"Dari rumusan dakwaan tersebut sangat terang benderang terbukti bahwa Terdakwa Irwan Hermawan tidak ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana. Dengan demikian rumusan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Irwan Hermawan adalah tidak cermat, oleh karenanya seharusnya harus batal demi hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Irwan didakwa dengan total uang dari komitmen fee sebesar Rp119 miliar. Jumlah tersebut digunakan untuk menyediakan fasilitas kepada Menkominfo Johnny G Plate dan juga diserahkan kepada pihak tertentu.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Pertama Primair halaman 73- 75, dan Dakwaan Pertama Subsidair halaman 155-156 serta X, Y, dan Z dalam BAP Terdakwa tertanggal 15 Mei 2023.