Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Klaim Sudah Periksa 500 Orang Saksi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengklaim telah memanggil 500 orang dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) mengklaim telah memanggil 500 orang dalam kasus dugaan korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tengah berupaya melakukan pendalaman, penyidikan secara cepat hingga melakukan upaya klarifikasi kepada pihak terkait.

"Sampai saat ini kamissudah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara BTS. Saking seriusnya kami ya," kata Ketut di Kejagung, Jakarta pada Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut, dia menyebut kejaksaan sudah memeriksa beberapa saksi dan pada Senin (10/7/2023), pihaknya memanggil 12 orang saksi termasuk pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

Kemudian, empat orang saksi dari jajaran direksi perusahaan serta pimpinan bank. Mereka adalah: Direktur PT Wardana Yasa Abadi, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera, Financial di PT Infrastruktur Sejahtera hingga pimpinan BNI cabang Serpong.

"Ini yang hadir hari ini ada empat. Inisialnya SSS Direktur PT Wardana Yasa Abadi, Nomor dua AS Chief Financial Officer dari PT Infrastruktur sejahtera yang ketiga ada HJ direktur PT infrastruktur bumi sejahtera, keempat panlok bni cabang serpong yang hadir hari ini," kata Ketut.

Khusus Maqdir Ismail, dia memastikan menghadiri pemanggilan Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

"Saya akan hadir, hari Kamis, sesuai dengan surat saya," kata Maqdir saat dihubungi bisnis.

Dia menambahkan uang tersebut nantinya akan berupa lembaran atau tunai. Pasalnya, jika secara digital dirinya mengklaim tidak akan diterima Kejagung. 

"Mereka tidak mau terima saya mau transfer," katanya setelah usai mengawal kliennya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper