Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 12 orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari 12 orang yang dipanggil, sebanyak 4 orang baru datang dalam panggilan Kejagung hari ini Senin (10/7/2023).
"Hari ini kami Kejaksaan Agung terkait dengan perkembangan perkara BTS, kami sudah secara simultan mulai Rabu kemarin kita memeriksa ada 4 ada 7. Bahkan, pada hari Jumat kami ada periksa 2 dan hari ini kami memanggil 12 orang saksi yang kita panggil termasuk Maqdir Ismail," ujarnya di kompleks Kejagung, Jakarta Senin (10/7/2023).
Kemudian, Ketut menambahkan empat orang saksi yang dipanggil hari ini berasal dari jajaran direksi perusahaan serta pimpinan bank.
Perinciannya, Direktur PT Wardana Yasa Abadi, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera, Financial di PT Infrastruktur Sejahtera hingga pimpinan BNI cabang Serpong.
"Ini yang hadir hari ini ada empat. Inisialnya SSS Direktur PT Wardana Yasa Abadi, Nomor dua AS Chief Financial Officer dari PT Infrastruktur sejahtera yang ketiga ada HJ direktur PT infrastruktur bumi sejahtera, keempat panlok bni cabang serpong yang hadir hari ini," kata Ketut.
Baca Juga
Adapun, terdapat salah satu dari 12 orang saksi yang telah menunda kabar kedatangannya untuk pemeriksaan di Kejagung hari ini, yakni penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.
Kabar absennya dalam pemeriksaan hari ini sempat dikonfirmasi oleh Bisnis dan Maqdir juga mengaku bakal mengirimkan surat penundaannya hari ini. Namun, menurut Ketut surat penundaan Maqdir belum diterima pihaknya.
Ketut menuturkan bakal menunggu kedatangan Maqdir hingga pukul 20.00 WIB terkait klarifikasi kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"Sampai saat ini Kejagung belum menerima surat penundaan, itu kan baru rumor diluar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 20.00 WIB. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasinya," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung.
Bahkan, dia menegaskan siap datang menemui Maqdir apabila yang bersangkutan tidak dapat menemui pihak Kejagung. Sebab, persoalan ini tidak bisa dibiarkan lebih lama agar tidak menjadi polemik di masyarakat.