Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa hingga Senin (10/7/2023) siang, pihaknya belum menerima surat penundaan pemeriksaan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bakal menunggu kedatangan Maqdir hingga pukul 20.00 WIB terkait klarifikasi kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"Sampai saat ini Kejagung belum menerima surat penundaan, itu kan baru rumor diluar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 20.00 WIB. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasinya," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung.
Lebih lanjut, dia menegaskan siap datang menemui Maqdir apabila yang bersangkutan tidak dapat menemui pihak Kejagung. Sebab, persoalan ini tidak bisa dibiarkan lebih lama agar tidak menjadi polemik yang berkembang di masyarakat.
"Karena kalau ini dibiarkan berkembang di masyarakat nanti ke mana-mana soal uang ini bersumber dari mana, seperti apa pengembaliannya, ini tentu kamu ingin cepat polemik di masyarakat selesai. Harapan kami beliau mengundang kami kapan saja, kami siap datang, tim kami juga siap datang ke tempat beliau," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail batal hadir ke Kejagung pada hari ini.
Baca Juga
Maqdir mengatakan dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (10/7/2023) dan bakal mengirim surat penundaan.
"Hari ini saya belum bisa datang, saya akan kirim surat minta penundaan, saya akan datang pada Kamis," ujar Maqdir kepada Bisnis.