Bisnis.com, SOLO - Keluarga lima miliarder dunia yang menjadi korban meledaknya kapal selam Titanic disebut bisa menuntut OecanGate.
Pada Minggu 18 Juni 2023, 5 miliarder dunia tewas di kapal selam Titan besutan OceanGate. Mereka tewas dalam misi menemukan puing-puing kapal Titanic yang tenggelam pada 1912 lalu.
Lima hari kemudian, beberapa puing-puing dari reruntuhan kapal selam Titanic ditemukan hanya 1.600 kaki dari kapal laut yang tenggelam lebih dari 100 tahun yang lalu.
Meski demikian, belum ada tanda-tanda jasad kelima korban kapal selam Titanic tersebut telah ditemukan.
Mengacu pada alasan ini, muncul pertanyaan, apakah keluarga 5 miliarder dunia tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada OecanGate?
Mulanya, muncul pendapat bahwa keluarga para korban tak bisa menuntut apa-apa. Sebab, kelima penumpang kapal selam Titan telah menandatangani "kontrak kematian" sebelum turun ke dasar lautan.
Baca Juga
Dalam kontrak tersebut, OceanGate telah menulis bahwa kapal selam ini belum disetujui atau disertifikasi oleh badan pengatur mana pun dan dapat menyebabkan cedera fisik, trauma emosional, atau kematian.
Kontrak tersebut juga menyebut "kematian" sebanyak tiga kali di halaman pertama saja.
Meski demikian, ternyata kontrak tersebut tak lantas membuat OceanGate bisa lepas dari tanggungjawab.
Dilansir dari Reuters, seorang hakim bisa menolak kontrak tersebut jika ada bukti kelalaian besar atau ada bahaya yang tidak sepenuhnya diungkapkan kepada para penandatangan.
"Jika ada aspek desain atau konstruksi kapal ini yang dirahasiakan dari penumpang atau dioperasikan dengan sengaja meskipun ada informasi bahwa itu tidak cocok untuk penyelaman ini, itu benar-benar bertentangan dengan validitas pengabaian," Matthew D Shaffer , seorang pengacara dan pakar hukum maritim yang berbasis di Texas.
Selain itu, keluarga korban juga bisa meminta pertanggungjawaban jika ditemukan ada komponen yang rusak di kapal selam Titanic.