Bisnis.com, BANYUASIN – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyampaikan pesan kepada generasi muda di Indonesia agar menghindari pernikahan anak atau pernikahan dini karena diyakini lebih banyak mendatangkan bahaya ketimbang manfaatnya.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 Tahun 2023 di Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (6/7/2023).
"Wajib hukumnya kita menghindari pernikahan dini buat anak-anak kita. Ini saya berpesan sebagai kiai ini, bukan wakil presidennya ini, tadi [sambutan] sebagai wakil presidennya, sekarang [pesan] kiainya," katanya dalam forum tersebut.
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu meyakini bahwa salah satu faktor tingginya angka pernikahan dini di Indonesia adalah anggapan bahwa hal itu tidak dilarang oleh agama Islam. Padahal, pernikahan di bawah umur memiliki banyak mudarat atau bahaya, salah satunya adalah menyebabkan stunting.
Bahkan, dia pun mengingatkan bahwa agama Islam pun sebenarnya mengajarkan bahwa setiap hal yang berbahaya wajib untuk dihindari.
"Nabi sendiri mengatakan, jangan membahayakan diri sendiri, jangan membahayakan orang lain. Dan setiap bahaya harus dihindari, harus dihilangkan, harus ditangkal," ucapnya.
Baca Juga
Dia melanjutkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa hal-hal yang diduga dapat menyebabkan bahaya mesti dihindari. Salah satunya, menurut orang nomor dua di Indonesia itu adalah pernikahan dini sudah jelas-jelas dapat mendatangkan bahaya.
"Pernikahan dini sangat bahaya, wajib dihindari. Dan itu juga tidak membawa keluarga menjadi keluarga maslahat. Padahal yang kita inginkan keluarga sejahtera, keluarga yang maslahat," tandas Ma’ruf.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak menunjukkan, pada 2021 tercatat 65.000 kasus dan pada 2022 tercatat 55.000 pengajuan.
Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran.
Sementara itu, organisasi Unicef juga mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-8 tertinggi dengan angka absolut pengantin anak atau pernikahan dini sebesar 1.459.000 kasus pada 2022.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo pun menilai bahwa sebenarnya angka pernikahan anak di bawah umur di Indonesia turun dibandingkan tahun lalu.
Menurutnya, penurunan jumlah pernikahan dini itu terjadi apabila menggunakan parameter menghitung jumlah perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia 15-19 tahun.
"Jadi 10 tahun yang lalu, setiap 1.000 perempuan yang sudah melahirkan, hamil dan nikah di bawah 19 tahun 36 per 1.000, hari ini angkanya 26 per 1.000, jadi ada penurunan," kata Hasto di Banyuasin.
Kendati demikian, Hasto menyatakan bahwa BKKBN menargetkan angka tersebut dapat terus ditekan hingga mencapai target 22 per 1.000.
Tak menampik, Hasto mengamini anggapan publik yang menyebut angka pernikahan dini justru naik dalam beberapa waktu terakhir yang disebabkan adanya perubahan batas usia minimal bagi perempuan untuk menikah, dari 16 tahun pada Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi 19 tahun pada UU Pernikahan tahun 2019.
Akibatnya, saat ini perempuan yang ingin menikah di usia 17 dan 18 tahun harus meminta dispensasi ke pengadilan agama.
"Dulu tidak dilaporkan sebagai nikah dini sebelum undang-undang yang baru, itu salah satu hal yang membuat juga kesannya seolah-olah naik," pungkas Hasto.