Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang memberikan peluang anak-anak berusia sembilan tahun untuk menikah.
Berdasarkan undang-undang baru yang disetujui kemarin, otoritas agama diberi wewenang untuk memutuskan urusan keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan pengasuhan anak. Perjanjian ini menghapuskan larangan pernikahan anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berlaku sejak tahun 1950an.
Para aktivis mengatakan undang-undang tersebut akan “melegalkan pemerkosaan anak”.
“Kita telah mencapai akhir dari hak-hak perempuan dan akhir dari hak-hak anak di Irak,” kata pengacara Mohammed Juma, salah satu penentang undang-undang tersebut dilansir dari guardian.
Para aktivis mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut sekarang juga akan diterapkan secara surut terhadap kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, sehingga mempengaruhi hak atas tunjangan dan hak asuh.
Raya Faiq, juru bicara kelompok feminis Koalisi 188, mengatakan mereka menerima rekaman audio tentang seorang perempuan yang menangis karena berlakunya undang-undang ini, dan suaminya mengancam akan mengambil putrinya kecuali dia menyerahkan haknya untuk dukungan finansial.
Baca Juga
Pernikahan anak telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama di Irak, dimana 28% anak perempuan menikah sebelum mereka berusia 18 tahun, berdasarkan survei PBB pada tahun 2023.
Meskipun pernikahan dianggap sebagai kesempatan bagi sebagian gadis di bawah umur untuk keluar dari kemiskinan, banyak dari pernikahan tersebut berakhir dengan kegagalan, sehingga membawa konsekuensi seumur hidup bagi perempuan muda, termasuk rasa malu secara sosial dan kurangnya kesempatan karena tidak menyelesaikan sekolah.
Alih-alih memperketat undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur dan membantu anak perempuan dari latar belakang miskin untuk menyelesaikan pendidikan mereka, undang-undang baru ini mengizinkan pernikahan anak di bawah umur menurut sekte agama di mana kontrak pernikahan dibuat.
Bagi Muslim Syiah, yang merupakan mayoritas di Irak, usia terendah untuk menikah bagi anak perempuan adalah sembilan tahun, sedangkan bagi Sunni, usia resmi adalah 15 tahun.
Sajjad Salem, seorang anggota parlemen independen, mengatakan negara Irak belum pernah menyaksikan kemerosotan dan kata-kata kotor yang merugikan kekayaan dan reputasi Irak seperti yang kita saksikan saat ini.
Alia Nassif, anggota komite hukum parlemen, mengatakan dalam sebuah postingan online bahwa pemungutan suara tersebut dilakukan tanpa kehadiran jumlah minimum anggota parlemen yang diperlukan untuk mengesahkan undang-undang dan bahwa dia serta penentang undang-undang tersebut akan dibawa ke federal Irak untuk menentang keputusan tersebut.