Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan sampai 31 Juli 2023.
“Memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari kedepan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keteranganya dikutip, Rabu (5/7/2023).
Perpanjangan masa tahanan RAT dilakukan guna pihaknya mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Selain itu, untuk memaksimalkan penyusuran beberapa aset milik dari Rafael Alun dalam kasus ini.
“Tindakan ini sebagai untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari Tersangka dimaksud,” ucapnya
Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga
Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya. Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.
Selain kasus perpajakan, KPK menentapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.