Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Direktur Tindap Pidana Umum (Dirtupidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa saat ini Panji sudah ada di Jakarta.
“Sudah konfirmasi, yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan bersedia untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Djuhandhani juga mengatakan bahwa awalnya Panji dipanggil pihak penyidik pada pukul 09.00 WIB. Namun, setelah dikonfirmasi, Panji akan datang ke Bareskrim pada sekitar pukul 13.00 - 14.00 WIB.
Adapun Panji dipanggil dalam rangka untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang dirinya terima.
“Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama.
Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama didalamnya.
Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/163/VI/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut diketahui pasal yang disangkakan Pasal 156 a KHUP.
“Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami yang menurut dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama,” kata Panji di Mabes Polri, Jumat (23/6/2023).