Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri akhirnya menjawab soal status keanggotaan Chuck Putranto, yang pernah menjadi anak buah Ferdy Sambo di kepolisian.
Seperti diketahui, Chuck sudah bebas dari vonisnya atas kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Chuck masih menjadi anggota Polri setelah terbebas dari vonis itu.
Alasannya, putusan banding menyatakan tidak terdapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas kasus kasus Brigadir J.
"Iya, dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan kemudian mengatakan bahwa sanksi yang diterima oleh Chuck adalah sanksi demosi selama satu tahun.
Baca Juga : Sepak Terjang Agus Andrianto, Wakapolri Baru yang Pernah Tangani Kasus Ahok hingga Ferdy Sambo |
---|
Sebelumnya, penasihat hukum Chuck Putranto, Jhonny Manurung mengatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai anggota Polri. Alasannya sama, bahwa Chuck hanya mendapat demosi setahun dan tidak mendapatkan PTDH.
"Masih, masih [anggota Polri]. Kan itunya [sanksi] sudah didemosi setahun," ujar Jhonny.