Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Chuck Anak Buah Sambo Tetap Anggota Polri, Batal Diberhentikan Tidak Hormat

Kepolisian menyatakan bahwa Chuck Putranto, yang berada dalam kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J, tetap menjadi anggota Polri.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (tengah) didampingi penasehat hukum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (tengah) didampingi penasehat hukum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri akhirnya menjawab soal status keanggotaan Chuck Putranto, yang pernah menjadi anak buah Ferdy Sambo di kepolisian.

Seperti diketahui, Chuck sudah bebas dari vonisnya atas kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Chuck masih menjadi anggota Polri setelah terbebas dari vonis itu.

Alasannya, putusan banding menyatakan tidak terdapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas kasus kasus Brigadir J.

"Iya, dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan kemudian mengatakan bahwa sanksi yang diterima oleh Chuck adalah sanksi demosi selama satu tahun.

Sebelumnya, penasihat hukum Chuck Putranto, Jhonny Manurung mengatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai anggota Polri. Alasannya sama, bahwa Chuck hanya mendapat demosi setahun dan tidak mendapatkan PTDH.

"Masih, masih [anggota Polri]. Kan itunya [sanksi] sudah didemosi setahun," ujar Jhonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper