Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susunan Majelis Hakim Sidang Perdana Korupsi BTS dengan Terdakwa Johnny Plate Hari Ini

Hakim Fatzal Hendrik akan memimpin sidang perdana mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus tindak pidana korupsi BTS.
Relawan Anies Baswedan memberi keterangan pers kepada wartawan terkait penetapan Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Jumat (19/5/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.
Relawan Anies Baswedan memberi keterangan pers kepada wartawan terkait penetapan Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Jumat (19/5/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Fatzal Hendrik akan memimpin sidang perdana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus tindak pidana korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo pada hari ini, Selasa (27/6/2023).

Dia akan dibantu dua hakim lain sebagai anggota yakni Riyanto Adam Ponto dan Sukartono.

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo mengatakan bahwa sidang perdana Plate akan digelar, Selasa (27/6/2023) pada pukul 10.00 WIB.

“Berdasarkan ketetapan jam 10.00 WIB, tapi majelis jakim tergantung jaksa menghadirkan terdakwa jam berapa,” kata Zulkifli ketika dihubungi, Senin (26/6/2023) malam.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara No.55/Pid Sus./PN.jKt.pst/2023 akan dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali pada PN Jakpus.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dalam menjalani sidang perdana eks menkominfo ini.

Diketahui, pada sidang hari ini selain Johnny, dua terdakwa lain yaitu eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto juga disidang.

Namun, kedua terdakwa akan disidang dengan berkas perkara terpisah atau spiltsing.

Dalam kasus BTS Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah: Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, mantan Menkominfo Johhny G Plate, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper