Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Ini Respons Jokowi

Jokowi mengklaim bahwa pemerintah pusat selalu aktif terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berulang tahun ke-62 pada Rabu (21/6/2023). Kepala Negara mengatakan tidak pernah merayakan ulang tahun selama hidupnya. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berulang tahun ke-62 pada Rabu (21/6/2023). Kepala Negara mengatakan tidak pernah merayakan ulang tahun selama hidupnya. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai perkembangan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terkesan jalan di tempat dan tak menunjukkan pergerakan signifikan.

Menurutnya, pemerintah pusat selalu aktif terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. Apalagi, DPR sebelumnya menunjukkan ketegasan dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut.

“Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” katanya usai meluncurkan  Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Namun, untuk diketahui setelah surpres dikirimkan sikap tegas lembaga legislatif tersebut justru menguap dan membuat nasib RUU Perampasan Aset tak punya pegangan saat ini.

Kepala Negara pun mengatakan bahwa pemerintah tinggal menunggu sikap DPR yang tidak kunjung memproses surpres terkait RUU itu. Padahal, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres itu diterima oleh lembaga legislatif tersebut.

“Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. [Surpres] sudah di DPR, jadi sekarang dorong saja yang di sana [agar segera dibahas],” pungkas Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengirim surat presiden terkait denganRUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surpres dan telah dikirimkan oleh Menkopolhukam, Mahfud Md.

Dalam surat yang beredar, Supres RUU perampasan aset yang diserahkan ke DPR bernomor R-22/Pres/05/2023 yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2023 merupakan usulan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Pemerintah butuh landasan hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun menilai bahwa makin lama pembahasan dan pengesahan RUU perampasan aset otomatis perlambat pengembalian kerugian negara sehingga membuat kinerja penegak hukum menjadi kurang maksimal dalam pengembalian aset, khususnya dalam tindak pidana korupsi.

Bahkan, dia menilai apabila DPR bisa bergerak lebih cepat, maka akan ada kenaikan pendapatan Negara lewat perampasan aset sekaligus mencegah praktik korupsi terutama pada tahun pemilu yang kian dekat

“Tentunya, cukup rawan ada potensi korupsi di bansos misalnya atau korupsi SDA di momen jelang pemilu, sehingga regulasi perampasan aset bisa cegah kerugian Negara lebih jauh,” tandas Bhima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper