Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Lewat Pansus

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memprediksi, pembahasan RUU Perampasan Aset akan melalui pansus khusus (pansus).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memprediksi, pembahasan RUU Perampasan Aset akan melalui pansus khusus (pansus).

Pacul menjelaskan, DPR sejak awal Mei memang sudah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset. Mesi begitu, surpres itu belum sempat dibacakan dalam rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, surpres baru akan dibacakan pada rapat paripurna terdekat. Setelah itu, pimpinan DPR melakukan rapat untuk membahas surpres itu.

Selanjutnya, dilakukan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Perampasan Aset itu. Pacul berpendapat, jika dilihat dari materi beleid itu maka Komisi III dan Komisi XI DPR yang akan membahasnya.

Komisi III membahas persoalan hukumnya sedangkan Komisi XI menyangkut persoalan keuangannya. Oleh sebab itu, Pacul mengatakan kemungkinan besar akan dibentuk pansus karena yang pembahasan lintas komisi.

“Pasti Pansus, tapi pembagian kerjanya apakah Komisi III semuanya atau dengan Komisi XI,” jelas Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus dibahas secara detail. Menurutnya, beleid ini akan berdampak banyak ke jalannya negara ke depan.

Dia mencontohkan materi Pasal 5 dan 6. Diketahui, dalam draf RUU Perampasan Aset dua pasal itu mengatur soal jenis dan nilai aset tindak pidana yang dapat dirampas.

“Kau baca, Pasal 5 dan 6 karena implikasinya sangat panjang,” ujar politisi dari PDI Perjuangan  (PDIP) itu.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyoroti pasal terkait lembaga yang berhak mengelola aset sitaan, entah itu Kementerian Keuangan, Kepolisian, atau Kejaksaan.

Arsul mengatakan, dalam pembahasannya nanti DPR akan meminta pendapat dari para ahli terutama yang mengerti tentang administrasi dan manajemen pemerintahan terkait lembaga yang paling berhak mengelola aset sitaan.

“Kita memang juga tidak ingin juga terulang ketika seperti revisi Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana waktu itu kan tarik-menarik ya soal siapa yang mengundangkan antara Setneg dan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Ketua DPR Puan Maharani juga sudah menegaskan, meski surpres RUU Perampasan Aset belum dibacakan dalam rapat paripurna namun akan segara bahas dalam waktu dekat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya secepatnya, karena sudah terima surpres-nya. Nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper