Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas

Menkopolhukam RI Mahfud MD optimis Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera diproses DPR.
Menkopolhukam RI Mahfud MD optimis Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera diproses DPR. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Menkopolhukam RI Mahfud MD optimis Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera diproses DPR. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com,BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD optimis Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera diproses DPR.

Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR.

Hal tersebut disampaikan pada Kuliah Umum “Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi” di Universitas Pasundan (Unpas), Kamis (22/6/2023).

“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” katanya.

RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, ia yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Menurutnya, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.

“RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” sebutnya.

Pihaknya pun siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna mengingat tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.

Padahal, sebelumnya DPR telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim Surpres RUU Perampasan Aset.

“Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun (disusun),” tambahnya.

Dukungan Kampus dan Akademisi

Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menyampaikan, kampus dan akademisi turut mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan negara.

Bentuk dukungan lainnya dilakukan Rektor dan komponen guru besar melalui penandatanganan petisi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. 

“Kami rasa, negara punya keleluasaan untuk merampas aset-aset dari hasil tindak kejahatan. Mudah-mudahan, hari ini kita tercerahkan karena paparannya langsung dari sumber/inisiator RUU Perampasan Aset,” jelas Rektor.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah tamu penting, di antaranya Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Dirjen PP Kemenkumham Asep Nana Mulyana, Kajati Jabar Ade Tajudin, perwakilan Gubernur Jabar, perwakilan Kapolda Jabar, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, dan lain-lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper