Bisnis.com, SOLO - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan batasan dua kali pemilihan.
Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).
Putusan ini pun sempat menjadi kontroversi karena banyak ditentang oleh masyarakat. Namun ternyata usulan dari para kades ini akhirnya diterima oleh pemerintah.
Dengan masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga 2 periode, berapa gaji dan tunjangan kades di Indonesia?
Besaran gaji kades diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Baca Juga
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Selain itu, gaji tetap kades bisa berbeda jumlahnya tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Tunjangan Kades
selanjutnya...