Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Revisi UU Desa, PDIP Usul Jabatan Kades 18 Tahun selama 2 Periode

PDIP mendukung jika UU Desa akan direvisi dan mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) 18 tahun selama dua periode.
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDIP mendukung jika UU Desa akan direvisi.

Pihaknya mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) 18 tahun selama dua periode. Artinya, masa jabatan seorang kades sembilan tahun dalam satu periode. Jadi, jika dibatasi dua periode, maka seorang kades menjabat selama 18 tahun.

Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023), Hasto mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan usulan perubahan UU Desa terkait periodisasi masa jabatan kepala desa.

Dia menilai perdebatan tentang masa jabatan kepala desa itu disesuaikan, meskipun tanpa harus mengubahnya.

"Masa jabatan kepala desa ini tiga periode kali 6 tahun, sehingga totalnya 18 tahun. PDIP tidak mengubah (masa jabatan 18 tahun, red). Yang diubah adalah periodisasinya," kata Hasto.

"Masa jabatan tetap 18 tahun, tetapi menjadi dua kali, yakni 9 tahun (dua periode). Ini pun sekiranya disetujui," ucap Hasto kepada awak media usai usai acara Senam Sicita, Jalan Sehat PDIP, dan menanam pohon dalam program Jabar Bangkit Asik (Asri Sehat Resik Asri) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).

Dijelaskan, berdasarkan kajian akademis yang dilakukan PDIP ditemukan pentingnya membangun stabilitas desa.

"Apalagi kepala desa dipilih secara langsung, yang kemudian menciptakan konflik di tingkat akar rumput. Maka stabilitas desa sangat penting.”

"Sehingga melalui kajian yang dalam. Ini bukan karena persoalan perpanjangan masa jabatan, tapi yang dilakukan oleh PDIP adalah penataan periodisasi. Totalnya tetap 18 tahun," tambah Hasto.

PDIP ingin menjadikan desa sebagai pusat kemajuan bangsa tertuang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II-2021 PDIP yang berlangsung pada 2022 mengangkat tema "Desa Maju, Indonesia Kuat dan Berdaulat".

"Gagasan secara ideologis desa sebagai pusat pemerintah paling bawah menunjukkan stabilitas politik desa, dan sebagai pusat kemajuan bangsa," tukasnya.

Dijelaskan, desa sebagai pusat kemajuan bagi setiap negara. Tidak ada negara maju tanpa kemajuan desa.

Tidak ada kemajuan suatu negara seperti Jerman, Prancis, China yang tidak dimulai dari desa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper