Bisnis.com, JAKARTA - Bakal Calon Presiden 2024 Anies Baswedan kembali menyinggung kebijakan subsidi kendaraan listrik, salah satu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, subsidi untuk kendaraan listrik tersebut hanya dinikmati segelintir orang dengan kondisi ekonomi yang sudah sangat baik lantaran mampu membeli kendaraan listrik.
“Beberapa waktu yang lalu ketika kita berbicara tentang subsidi, saya sempat sampaikan, subsidi untuk mobil listrik itu hanya dinikmati segelintir orang, yang memang kondisi ekonominya sudah sangat baik,” kata Anies dalam acara "Indonesia Net Zero Summit 2023" di Djakarta Theater, Sabtu (24/6/2023).
Menurutnya, jika berbicara mengenai pengelolaan dampak dari polusi udara, yang perlu dilakukan adalah memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum sehingga semua golongan masyarakat dapat menikmati manfaatnya.
Sementara, jika berbicara mengenai alokasi anggaran untuk menghadapi krisis iklim, maka harus dilihat secara komprehensif, apa saja yang dibutuhkan dan apa saja yang diberikan subsidi.
“Itu contoh bagaimana kita harus membuat suatu konsistensi kebijakan,” ujarnya.
Baca Juga
Ini bukanlah kali pertama Anies mengkritisi kebijakan subsidi kendaraan listrik. Dalam pidato politiknya di Tenis Indoor Senayan Mei 2023, dia menyebut bahwa pemerintah harus memastikan sumber daya yang diberikan kepada rakyat tepat guna, apalagi di tengah kondisi iklim saat ini.
“Solusi udara bukan terletak di subsidi mobil listrik yang pemiliknya tidak butuh subsidi. Betul?,” ujarnya, Minggu (7/5/2023).
Di sisi lain, sejauh ini terdapat dua kebijakan pemerintah terkait sisi konsumen kendaraan listrik. Pertama, yakni subsidi atau diistilahkan sebagai bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit untuk produk yang memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Kedua, yakni kebijakan insentif pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Dalam kebijakan tersebut, diatur pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11 menjadi 1 persen untuk produk yang memenuhi syarat TKDN.
Sebaliknya, Anies Baswedan selama menjabat Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan daerah yang membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembebasan BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik. Aturan ini tertuang dalam Pergub No.3/2020 tentang Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Untuk Transportasi Jalan.