Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan banyak data yang bermasalah selama proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya menemukan adanya kegandaan data. Misalnya seorang terdaftar menjadi bacaleg di DPRD kabupaten/kota sekaligus di DPRD provinsi.
Bahkan, lanjutnya, ada bacaleg yang mendaftarkan diri dari dua partai politik (parpol) sekaligus.
"Pasti ada [masalah data pendaftaran], misalkan soal kegandaan beda tingkatan perwakilan, atau juga yang satu tingkatan lembaga perwakilan, satu nama muncul di lebih satu partai," jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, KPU menemukan adanya kekurangan syarat administrasi dari para bacaleg seperti kelengkapan ijazah atau surat-surat pendukung lainnya.
Hasyim menyatakan pihaknya terus mengkomunikasikan temuannya tersebut kepada partai terkait agar dapat segera diperbaiki.
Baca Juga
KPU, kata Hasyim, pada 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat.
Tak hanya datang langsung ke Help Desk KPU, nanti parpol juga bisa berkonsultasi lewat forum-forum yang disediakan baik lewat email, telepon, atau WhatsApp.
"Pada masa perbaikan tentu kami sebagaimana yang sudah-sudah, help desk KPU di semua tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kita buka. Sebenarnya tiap hari buka sih untuk melayani konsultasi parpol semasa verifikasi persyaratan," ungkap Hasyim.
Selain temuan permasalahan data para bacaleg, KPU menemukan sejumlah keunikan pada data pemilih.
Sebelumnya, KPU menemukan terdapat nama pemilih yang hanya terdiri dari dua bahkan hanya satu huruf.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, memang ada pemilih yang terdaftar dengan nama "Y".
Dia berdomisili di Kota Yogyakarta. Betty bahkan bukti foto KTP Y saat konferensi pers Update Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Kamis (22/6/2023).
Selain itu, ada juga pemilih bernama "Il" yang berdomisili di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Betty pun kembali menunjukkan foto KTP Il.
Dia menegaskan, meski tak biasa tapi mereka tetap akan didafatar menjadi pemilih pada Pemilu 2024. Apalagi, apabila mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan perundang-undangan.
"Kalau namanya cuma satu huruf, dua huruf, tiga huruf, ya, enggak ada masalah, sepanjang memenuhi persyaratan," jelasnya.