Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berjanji akan kooperatif jika dibutuhkan keterangannya dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM.
Adapun dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait dengan kasus izin pertambangan di Kementerian ESDM itu, sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Ghufron menyatakan dia dan koleganya bakal menaati hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sekali lagi kita tidak sedang berandai-andai, kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/6/2023).
Sampai saat ini, lanjut Ghufron, belum ada koordinasi yang dilakukan antara Polda Metro Jaya dan KPK terkait dengan dugaan kebocoran dokumen rahasia tersebut.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membenarkan bahwa sudah memulai penyidikan terhadap dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK tersebut. Dia mengatakan sudah menemukan unsur pidana dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya itu.
“Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Karyoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebut telah bertemu dengan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean terkait dengan perkara dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM.
Seperti diketahui, Dewas KPK yang menangani laporan serupa memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke sidang etik lantaran dinyatakan tidak cukup bukti. Keputusan atas perkara yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri itu diumumkan, Senin (19/6/2023).
Karyoto berpendapat bahwa perkara yang ditangani dua lembaga berbeda itu memiliki esensi yang sama.
“Kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi saja, saya mengatakan temuan kami seperti ini. Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'. Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau pada kami kan ada teknik teknik untuk mencari yang namanya dokumen," terangnya.
Kendati kedua laporan itu memiliki esensi yang sama, Karyoto menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Polda Metro Jaya dan Dewas KPK berbeda. Polda Metro Jaya mengusut unsur tindak pidana pada dugaan kebocoran dokumen rahasia itu, sedangkan Dewas mempertimbangkan perkara etik.
"Begini, antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama. Secara esensial harusnya sama," jelas jenderal polisi bintang dua itu.