Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono belum kunjung ditahan kendati sudah menjadi tersangka.
Andhi Pramono adalah bekas Kepala Bea Cukai Makassar. Saat ini dia telah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Sekadar informasi, penyidik KPK kembali memanggil Andhi kemarin, Senin (19/6/2023), dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka. Dia hadir memenuhi panggilan penyidik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menerangkan bahwa seorang tersangka tidak selalu langsung ditahan pada pemanggilan pertama. Menurutnya, ada kalanya terdapat strategi penyidikan di mana saat pemeriksaan tersangka, penyidik mengonfirmasi adanya keterangan baru yang nantinya perlu ditanyakan kembali ke pihak-pihak tertentu.
"Itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengonfirmasi ke pihak-pihak tertentu. Ketika dilakukan penahanan, ada batasan waktunya. 20 hari pertama, 40 hari kemudian, seperti itu. Seandainya kita melakukan penahanan, penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga konfirmasi ke pihak-pihak lain jadi terbatas," jelasnya pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Dalam kasus Andhi Pramono, Asep mengatakan perlunya konfirmasi ke pihak-pihak selain Andhi lantaran dirinya diduga turut melakukan pencucian uang.
Baca Juga
Oleh karena itu, jelas Asep, penyidik membutuhkan waktu lebih panjang untuk mengikuti aliran uang serta menelusuri aset diduga hasil korupsi milik Andhi, yang disamarkan atau disembunyikan.
"Jadi mengapa misalkan sudah diperiksa pertama sebagai tersangka tetapi tidak ditaha? Berarti dapat informasi lagi dari yang bersangkutan terkait dengan harta kekayaannya yang diduga hasil korupsi tetapi sudah dialihkan, atau dipindahtempatkan, atau diwujudkan dalam bentuk lain," tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK itu juga menyampaikan bahwa penahanan Andhi hanya masalah waktu saja. Apabila permintaan konfirmasi ke pihak lain sudah dirasa cukup, maka KPK akan menahan mantan pejabat bea cukai itu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Penyidikan kasus Andhi berawal dari klarifikasi LHKPN miliknya yang dinilai janggal, lalu disepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan seperti saat ini.