Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Ungkap Regulasi Persiapan Pemindahan IKN Masih Kurang Lengkap

Badan Pemeriksan Keuangan mengungkap masih kurangnya regulasi yang mengatur dalam kegiatan persiapan pemindahan IKN Nusantara.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) melaporkan masih kurangnya regulasi yang mengatur dalam kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Temuan tersebut telah dilaporkan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester II/2022. Laporan itu menyebutkan bahwa permasalahan tersebut meliputi empat kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan dua permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Permasalahan pertama yang ditemukan oleh BPK adalah terkait dengan penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi yang belum dilaksanakan secara memadai. 

Selain itu, BPK menyebut pihak terkait belum bisa melengkapi peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Kedua hal tersebut dinilai sebagai salah satu penyebab dari belum optimalnya pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, serta pemindahan, ibu kota yang dijalankan pemerintah.  

BPK merekomendasikan agar Kepala OIKN dapat memantau kelengkapan regulasi yang dijalankan selama proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara berlangsung. 

Selain itu, BPK meminta Kepala OIKN maupun Ketua Tim Transisi untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu untuk segera disusun. 

Selanjutnya, BPK menemui bahwa pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan ibu kota negara belum sepenuhnya memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Permasalahan pertama yang ditemui ialah terkait dengan belum diatur secara jelasnya tugas dari tim transisi dan tim pendukung kegiatan persiapan dan pemindahan ibu kota negara. 

Kedua, tim pendukung dan tim transisi belum secara menyeluruh menjalankan tugas yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara. 

Adapun, sejumlah permasalahan di atas telah mengakibatkan tujuan dari pembentukan tim-tim tersebut berisiko tidak tercapai secara maksimal. 

Selain itu, karena belum ada program atau rencana kerja dan target yang jelas yang dimiliki oleh tim transisi dan pendukung, maka ada kemungkinan besar bahwa kinerja dari sejumlah tim itu belum dapat diukur secara sempurna. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Kepala OIKN untuk bisa menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada tim transisi lainnya yang mendukung operasional OIKN. 

Selanjutnya, diharapkan Ketua OIKN dapat menetapkan rencana kerja tim transisi lainnya yang mendukung operasional OIKN berikut dengan target kinerja dan indikator keberhasilannya. 

BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris OIKN bisa memonitor pelaporan tim transisi lainnya yang mendukung operasional OIKN secara periodik.   

Permasalahan lain yang ditemukan BPK ialah terkait kesiapan OIKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU Nomor 3 Tahun 2022.

BPK menemukan bahwa OIKN belum berhasil melengkapi komponen kelembagaannya dan belum ada peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN. 

BPK mencatat, hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat rencana pemerintah untuk mulai mengopersikan IKN pada akhir 2022 mendatang. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper