Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp4 Miliar!

Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pungutan liar di lingkungan rumah tahanan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai agenda permintaan klarifikasi kepada pimpinan terkait dengan pencopotan Brigjen Endar di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023). JIBI/Bisnis- Dany Saputra
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai agenda permintaan klarifikasi kepada pimpinan terkait dengan pencopotan Brigjen Endar di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023). JIBI/Bisnis- Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan). Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa dugaan praktik pungli itu ditemukan pertama kali oleh Dewas, bukan melalui laporan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, Dewas telah meminta agar KPK langsung menindaklanjutinya. 

"Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungutan liar di rutan KPK. Untuk itu, Dewas Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti ke penyelidikan karena ini sudah masuk ke pidana," terangnya pada konferensi pers, Senin (19/6/2023). 

Selain menindaklanjuti kasus tersebut ke bagian penindakan KPK, Dewas akan melakukan proses terkait dengan dugaan pelanggaran etik lantaran melibatkan internal lembaga tersebut. 

Selanjutnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa berdasarkan temuannya, pungli tersebut menyasar kepada para tahanan KPK yang mendekam di rutan.

Dia menyebut nilai pungli saat ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar dan merupakan angka sementara.

"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ucapnya. 

Albertina lalu menyebut transaksi pungli itu dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga. Kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklnjuti melalui proses hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper