Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direkomendasikan Cawapres Ganjar, Sandiaga Terbang ke Bali Temui Megawati?

Sandiaga Salahuddin Uno ke Bali usai direkomendasikan PPP sebagai bakal cawapres Ganjar di Pilpres 2024. Dia diduga akan menemui Megawati.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP VI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6/2023)./Antara
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP VI di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno ke Bali usai direkomendasikan PPP sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Sandiaga diketahui mengunjungi Bali pada Sabtu (17/6/2023).

Saat disinggung awak media mengenai rencana kunjungannya untuk bertemu dengan bakal calon presiden (capres) dari PDIP Ganjar Pranowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sandiaga enggan menjelaskan lebih detail terkait kunjungannya ke Bali.

Dia hanya tersenyum kepada awak media.

"Nanti kami lihat," ujar Sandiaga usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo tengah berada di Bali untuk membahas pemenangan Pilpres 2024 sejak Jumat (16/6/2023) hingga Senin (19/6/2023).

Di sisi lain, Sandiaga menjelaskan bahwa tugas untuk melobi ke PDIP adalah kewenangan Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

Adapun dirinya bertugas sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) pada Pemilu 2024.

"Kalau tugas untuk memperjuangkan ke depan ada di tangan Bapak Plt Ketua Umum PPP," jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper