Bisnis.com, JAKARTA - Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 memasuki tahap akhir.
Panitia itu menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 akan memasuki etape akhir, saat DPT ditetapkan di KPU kabupaten/kota pada 20- 21 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (17/6/2023), prosedur dimulai saat DP4 yang diterima baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU, untuk kemudian diturunkan kepada KPU kabupaten/kota se- Indonesia untuk dikonsolidasikan dengan seluruh Pantarlih.
“Pantarlih kemudian melakukan pencocokan dan penelitian [coklit] berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah, pintu ke pintu sejak 14 Februari- 16 Maret 2023.”
KPU menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.
Prosedur tersebut sejalan dengan kebijakan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah. Sementara itu, untuk menjamin keberadaan pemilih yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya secara de jure dan terkonsentrasi pada suatu lokasi, antara lain seperti lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, dan lokasi bencana/konflik, maka KPU mengeluarkan kebijakan pengelolaan pendataan pemilih di lokasi khusus.
Baca Juga
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPU pun melaksanakan ketentuan peraturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan Ditjen Dukcapil yang mewajibkan seluruh lembaga yang telah diberikan hak akses terhadap data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data kependudukan dengan mendorong penerapan zero sharing data policy.
Kebijakan ini menjamin tidak adanya berbagi-pakai data, sejalan dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam undang-undang dimaksud, bahwa data berupa NIK, Nomor KK, tanggal bulan lahir harus dilindungi.
Sejalan dengan undang-undang tersebut, pada Pasal 4 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dinyatakan bahwa dalam memproses data pribadi, KPU sebagai pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.
Kebijakan KPU RI untuk mengumumkan seluruh data yang dimiliki dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah disebut di atas.
Data pada setiap jenjang penetapannya sudah dilakukan secara terbuka. Selain itu, salinan digital juga diberikan kepada peserta rapat pleno dan juga ditempel di kantor desa/kelurahan, serta bisa juga diakses pada kanal cekdptonline.kpu.go.id.