Bisnis.com, JAKARTA - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia diperingati setiap 16 Juni. Bagaimana kondisi pekerja informal itu di Indonesia?
Deputi Bidang PRT Exco Pusat Partai Buruh, Jumiyem mengatakan, PRT di Indonesia tengah berada pada situasi kerja yang tidak layak. Pasalnya, mayoritas pekerja pada sektor itu tidak memiliki jam kerja yang jelas.
“Selain itu beban kerja yang tidak terbatas dan upah yang kecil. Di samping itu tidak diakui sebagai pekerja selama ini yang kemudian berakibat pada kondisi PRT yang buruk sekali. Kalau dilihat dari unsur ada pekerja, ada pemberi kerja, PRT itu sudah memenuhi unsur tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, tapi tidak diakui sebagai pekerja formal,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal youtube Bicaralah buruh, Sabtu (17/6/2023).
“Kami berharap pada 2023 ini, Indonesia mampu melahirkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang sudah diperjuangkan selama 19 tahun dan Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189”.
Jumiyem mengatakan, badan organisasi buruh sedunia (International Labour Organization/ILO) sudah melahirkan konvensi ILO 189 tentang perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia pernah menyatakan mendukung perlindungan terhadap pekerja di sektor domestik tersebut.
“Beliau [SBY] hadir dalam sidang ILO ke-100 dan menyatakan mendukung serta ingin meratifikasi Konvensi 189. Namun, pada masa SBY juga tidak pernah bahas terkait ratifikasi ini apalagi melahirkan regulasi perlindungan PRT di Indonesia. Pada usia ke 12 sejak 2011, Indonesia tidak pernah bahas ratifikasi konvensi ini,” pungkasnya.
Baca Juga
Terkait RUU Perlindungan PRT, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan sejumlah kebutuhan dan hak pekerja yang harus masuk ke dalam regulasi tersebut. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengemukakan bahwa salah satu usulan yang akan disampaikan kepada Baleg DPR yaitu terkait pemenuhan hak PRT itu sendiri, kemudian mekanisme pelatihan dan pengawasan para PRT.
“Mekanisme ini penting agar seluruh PRT memiliki bargaining position yang kuat di kemudian hari, baik itu dalam melamar pekerjaan di dalam atau luar negeri,” tuturnya.