Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari PRT Sedunia, Bagaimana Kondisi Mereka di Indonesia?

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia diperingati setiap 16 Juni. Bagaimana kondisi pekerja informal itu di Indonesia? 
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Sidang Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan menyetujui permohonan pemberian kewarganegar
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Sidang Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan menyetujui permohonan pemberian kewarganegar

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia diperingati setiap 16 Juni. Bagaimana kondisi pekerja informal itu di Indonesia?

Deputi Bidang PRT Exco Pusat Partai Buruh, Jumiyem mengatakan, PRT di Indonesia tengah berada pada situasi kerja yang tidak layak. Pasalnya, mayoritas pekerja pada sektor itu tidak memiliki jam kerja yang jelas.

“Selain itu beban kerja yang tidak terbatas dan upah yang kecil. Di samping itu tidak diakui sebagai pekerja selama ini yang kemudian berakibat pada kondisi PRT yang buruk sekali. Kalau dilihat dari unsur ada pekerja, ada pemberi kerja, PRT itu sudah memenuhi unsur tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, tapi tidak diakui sebagai pekerja formal,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal youtube Bicaralah buruh, Sabtu (17/6/2023).

“Kami berharap pada 2023 ini, Indonesia mampu melahirkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang sudah diperjuangkan selama 19 tahun dan Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189”.

Jumiyem mengatakan, badan organisasi buruh sedunia (International Labour Organization/ILO) sudah melahirkan konvensi ILO 189 tentang perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia pernah menyatakan mendukung perlindungan terhadap pekerja di sektor domestik tersebut.

“Beliau [SBY] hadir dalam sidang ILO ke-100 dan menyatakan mendukung serta ingin meratifikasi Konvensi 189. Namun, pada masa SBY juga tidak pernah bahas terkait ratifikasi ini apalagi melahirkan regulasi perlindungan PRT di Indonesia. Pada usia ke 12 sejak 2011, Indonesia tidak pernah bahas ratifikasi konvensi ini,” pungkasnya.

Terkait RUU Perlindungan PRT, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan sejumlah kebutuhan dan hak pekerja yang harus masuk ke dalam regulasi tersebut.  Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengemukakan bahwa salah satu usulan yang akan disampaikan kepada Baleg DPR yaitu terkait pemenuhan hak PRT itu sendiri, kemudian mekanisme pelatihan dan pengawasan para PRT. 

“Mekanisme ini penting agar seluruh PRT memiliki bargaining position yang kuat di kemudian hari, baik itu dalam melamar pekerjaan di dalam atau luar negeri,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper