Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penetapan Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka karena kaitannya dengan peran YUS selaku direktur utama PT Basis Utama Prima yang ditunjuk untuk menyediakan sistem panel surya dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.
Dalam penyediaan perangkat ini, YUS terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus ini.
Adapun, PT Basis Utama Prima atau Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dikendalikan suami dari Ketua DPR Puan Maharani, yakni Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal sebagai Happy Hapsoro.
Berdasarkan catatan Bisnis, Happy Hapsoro kerap melakukan pembelian saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui PT Basis Utama Prima.
Portofolionya meliputi PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI).
Baca Juga
Selain Happy, ada satu nama lagi yang ikut memiliki saham PT Basis Utama Prima, yakni Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) sekaligus Direktur Utama PT Indika Energy Tbk. (INDY).
Namun, Arsjad telah menjelaskan bahwa porsi kepemilikannya di PT Basis Utama Prima sangat kecil. Dirinya hanya menggenggam 1 lembar saham melalui perusahaan pribadinya, yakni PT Mohammad Mangkuningrat.
"PT Mohammad Mangkuningrat adalah PT pribadi saya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham karena UU PT di Indonesia memerlukan dua pemegang saham," jelasnya singkat dalam pesan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Kejagung membuka peluang untuk mendalami keterkaitan Happy Hapsoro dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
“Bahwa kami selalu menelusuri [yang terlibat dalam kasus ini] sampai ujung,” ujar Dirdik Jampidus, Kuntadi ketika ditanya penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6/2023).