Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil PT Basis Utama Prima yang Dirutnya Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Ini profil PT Basis Utama Prima
Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo./JIBI-Lukman Nur Hakim
Direktur Utama (Dirut) Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo./JIBI-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penetapan Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka karena kaitannya dengan peran YUS selaku direktur utama PT Basis Utama Prima yang ditunjuk untuk menyediakan sistem panel surya dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.

Dalam penyediaan perangkat ini, YUS terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus ini.

Adapun, PT Basis Utama Prima atau Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dikendalikan suami dari Ketua DPR Puan Maharani, yakni Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal sebagai Happy Hapsoro.

Berdasarkan catatan Bisnis, Happy Hapsoro kerap melakukan pembelian saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui PT Basis Utama Prima.

Portofolionya meliputi PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI).

Selain Happy, ada satu nama lagi yang ikut memiliki saham PT Basis Utama Prima, yakni Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) sekaligus Direktur Utama PT Indika Energy Tbk. (INDY).

Namun, Arsjad telah menjelaskan bahwa porsi kepemilikannya di PT Basis Utama Prima sangat kecil. Dirinya hanya menggenggam 1 lembar saham melalui perusahaan pribadinya, yakni PT Mohammad Mangkuningrat.

"PT Mohammad Mangkuningrat adalah PT pribadi saya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham karena UU PT di Indonesia memerlukan dua pemegang saham," jelasnya singkat dalam pesan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Kejagung membuka peluang untuk mendalami keterkaitan Happy Hapsoro dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Bahwa kami selalu menelusuri [yang terlibat dalam kasus ini] sampai ujung,” ujar Dirdik Jampidus, Kuntadi ketika ditanya penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper