Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BTS: Arsjad Rasjid Buka Suara soal Kepemilikan di PT Basis Utama Prima

Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid/Kadin.id
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid/Kadin.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid ikut angkat bicara terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

PT Basis Utama Prima atau Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang disebut-sebut dikendalikan oleh Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani. Selain itu, PT Basis Utama Prima juga turut dimiliki oleh Arsjad Rasjid.

Terkait hal itu, Arsjad pun buka suara memberikan penjelasan terkait kepemilikannya di PT Basis Utama Prima.

Bos PT Indika Energy Tbk. (INDY) itu mengatakan bahwa dirinya hanya menggenggam 1 lembar saham PT Basis Utama Prima melalui perusahaan pribadinya, yakni PT Mohammad Mangkuningrat.

"PT Mohammad Mangkuningrat adalah PT pribadi saya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham karena UU PT di Indonesia memerlukan dua pemegang saham," jelasnya singkat dalam pesan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Adapun, Muhammad Yusrizki juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan mengatakan bahwa Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujar Yukki melalui siaran pers, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penetapan Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka karena kaitannya dengan peran YUS yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.

Lalu, dalam penyediaan perangkat ini, Yus terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus ini.

Kejagung juga akan mendalami keterkaitan Happy Hapsoro dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo karena PT Basis Utama Prima ditengarai memiliki afiliasi dengan suami Puan Maharani itu.

“Bahwa kami selalu menelusuri (yang terlibat dalam kasus ini) sampai ujung,” ujar Dirdik Jampidus, Kuntadi ketika ditanya penyelidikan terhadap Happy, Kamis (15/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper