Jusuf Hamka Membantah
Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jusuf Hamka telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD.
Pertemuan tersebut dilakukan usai Mahfud mengakui adanya sederet utang negara yang belum dibayarkan pemerintah kepada pihak swasta, termasuk kepada Jusuf Hamka.
"Tadi ketemu Pak Menko Polhukam, pagi nya ketemu Sesmenkopolhukam bagus lah responnya beliau selain amanah, beliau ksatria, berani ngakuin negara memang salah," kata Jusuf kepada Bisnis, Selasa (13/6/2023).
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Babah Alun itu juga menunjukkan sejumlah bukti dokumentasi untuk membuktikan bahwa dirinya tak memiliki utang kepada negara.
Hal tersebut merujuk pada tuduhan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang mengatakan CMNP milik Jusuf Hamka juga memiliki utang ratusan miliar ke negara.
Satgas BLBI dan Mbak Tutut
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memperingatkan dua anak Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Tutut Soeharto untuk bersikap kooperatif.
Baca Juga
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan kuasa Tommy maupun Tutut. Dalam pertemuan itu Satgas telah menyampaikan tentang konsekuensi jika Tommy tidak melakukan penyelesaian secara sukarela.
"Mengenai apa yang akan dilakukan itu nanti kita lihat dari tindakan kita," ujar Rionald dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (28/10/2021).
Seperti diketahui, Satgas mengancam akan memidanakan atau mengambil langkah yang lebih tegas kepada para obligor yang tidak koorperatif dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
Dalam catatan Satgas ada 22 obligor dan debitur BLBI yang telah dipanggil oleh tim. Namun tak semua para penerima dana BLBI tersebut kooperatif. Pasalnya dari 8 obligor BLBI yang telah dipanggil, 6 hadir dan 2 mangkir.
Adapun Tommy adalah salah satu pihak yang dipanggil Satgas BLBI. Hal itu sesuai dengan penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun.
Selain Tommy, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).
Agenda pemanggilan itu direncanakan bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.