Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saling Tagih Jusuf Hamka vs Sri Mulyani, Seret Nama Mbak Tutut dan BLBI

Jusuf Hamka dan Sri Mulyani terlibat silang pendapat mengenai tagihan CNMP senilai ratusan miliar.
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD. Dok Bisnis.com
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD. Dok Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka terlibat silang pendapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Maraga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Jusuf Hamka menagih pemerintah untuk melunasi utang deposito yang dia miliki di Bank Yama. Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya tak bisa langsung membayar utang ke Jusuf Hamka lantaran Bank Yama merupakan salah satu obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sri Mulyani bahkan sempat menyebut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto ketika ditanya terkait utang negara yang ditagih oleh Jusuf Hamka.

"Saat ini, Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardijanti Rukmana [Tutut Soeharto]," ujarnya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). 

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tak mau buru-buru untuk melunasi utang pemerintah senilai Rp800 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. 

Jika dilihat secara keseluruhan, kata Sri Mulyani, persoalan ini tidak terlepas dari krisis 1998 ketika bank-bank, yang memiliki masalah likuiditas.

Bank Yama termasuk salah satu bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui program BLBI.

“Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi, memang ada proses hukum pengadilan dalam hal ini,” ucap Sri Mulyani.

Bank Yama dan CMNP diketahui berafiliasi karena kepemilikan dua badan ini dipegang oleh Tutut Soeharto.

Keterkaitan ini yang membuat Sri Mulyani masih fokus mencari kewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka. 

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi,” ujarnya.

Kendati mengaku tetap menghormati permintaan Jusuf Hamka, Sri Mulyani menyatakan tetap melihat persoalan tersebut dari sudut pandang kepentingan negara dan dari sisi keuangan negara.

Dia berjanji akan membahas masalah ini lebih detail melalui Satgas BLBI. 

“Negara justru waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara, sementara BLBI kita sendiri saja belum sepenuhnya kembali. Kalau kita lihat dari Rp110 triliun baru Rp30 triliun,” pungkasnya. 

Utang CMNP

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menagih balik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka, yang disebut memiliki utang ratusan miliar ke negara.

Rionald mengatakan bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP tercatat masih memiliki utang ratusan miliar terhadap negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan grup Citra [CMNP]. Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI," ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia menambahkan Jusuf Hamka telah mengajukan gugatan sejak 2004 hingga akhirnya berujung pada Peninjauan Kembali (PK) tahun 2010 terkait tuntutan pengembalian deposito PT CMNP di Bank Yama.

Namun, CMNP kala itu dimiliki oleh Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang juga merupakan pemilik Bank Yama. Keterkaitan ini yang membuat Kementerian Keuangan masih mencari kewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka.

Kendati demikian, Rionald tak memungkiri bahwa ada putusan pengadilan yang menyatakan negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito milik CMNP.

"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau tidak kan repot," tuturnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper