Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, vaksinasi Covid-19 tidak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri.
Sebelumnya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi untuk memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam SE No 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Selain itu, sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) usia 18 tahun ke atas juga diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal itu diatur dalam SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dengan terbitnya SE Nomor 1 Tahun 2023 ini sekaligus menyatakan bahwa SE No 24/2022 dan SE No 25/2022 dicabut dan tidak berlaku.
Dalam surat edaran terbaru itu, vaksinasi Covid-19 hanya sebatas anjuran, dan bukan lagi kewajiban. Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga
Satgas Covid-19 memberikan 5 anjuran dalam SE No 1/2023 yakni masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Selanjutnya, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
Masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan agar mengurangi penyebaran virus.
Satgas Covid-19 juga menganjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.
Terakhir, masyarakat dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk terus memantau kesehatan pribadi.
Selain itu, imbauan diberikan untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat.
Dalam surat edaran itu juga dianjurkan kepada pengelola transportasi dan fasilitas publik agar tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif, serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Dengan terbitnya SE No 1/2023 itu sekaligus juga mencabut SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.