Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19.
Seorang barista yang mengenakan masker pelindung melayani pelanggan takeaway di dalam sebuah kedai kopi di Budapest, Hungaria, Selasa (9/3/2021). Bloomberg/Akos Stiller
Seorang barista yang mengenakan masker pelindung melayani pelanggan takeaway di dalam sebuah kedai kopi di Budapest, Hungaria, Selasa (9/3/2021). Bloomberg/Akos Stiller

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur protokol kesehatan (prokes) untuk seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam dan keluar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.

Prokes perlu diterapkan untuk perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.

Adapun dalam surat edaran tersebut dianjurkan:

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Sementara itu, imbauan juga diberikan untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat.

Pada surat edaran itu juga dianjurkan untuk pengelola transportasi dan fasilitas publik agar tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain itu, dianjurkan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Perlu diketahui, dengan terbitnya surat edaran tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper