Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Tetapkan Libur Hari Raya Iduladha 2023

Ketentuan tanggal libur saat perayaan ibadah umat muslim itu, yaitu hari raya Iduladha 1444 Hijriyah juga telah diatur oleh pemerintah. 
Menko PMK Muhadjir Effendy / Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy / Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk salah satunya libur Iduladha 2023.

Ketentuan tanggal libur saat perayaan ibadah umat muslim itu, yaitu hari raya Iduladha 1444 Hijriyah juga telah diatur oleh pemerintah. 

Saat hari raya Iduladha, seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan. Adapun umat muslim akan merayakan hari raya Iduladha 2023 kurang dari sebulan lagi. 

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers, seperti dilansir dari laman resmi Kemenko PMK. 

Sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023, meliputi: 

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 H

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 H

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Pada 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Iduladha bagi umat muslim, seperti yang telah pemerintah sepakati. 

Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945  

21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

2 Juni : Hari Raya Waisak

26 Desember : Hari Raya Natal

Adapun dari total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2023 ditetapkan ada sebanyak 24 hari.

Libur nasional ini tercantum dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper