Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Reseller Ponsel

Polisi menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iPhone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/ pemasok).

"Kalau di polda (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dia menyampaikan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.

"Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.

Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.

"Ya, makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Polres Metro Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) telepon seluler yang dilakukan oleh tersangka si kembar, Rihana-Rihani ke Polda Metro Jaya.

"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ipda Galih saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel, sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya.

"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper