Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunduk Putusan MK, Jokowi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Pemerintah akan memperpanjang jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sesuai dengan putusan MK.
Tunduk Putusan MK, Jokowi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Tunduk Putusan MK, Jokowi Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, ahli ketatanegaraan, dan memutuskan untuk mengikuti putusan MK tersebut.

Dia mengaku bahwa pemerintah sebenarnya kurang sependapat, tetapi tetap harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK final dan mengikat. 

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti perintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari kita suka atau tidak suka," terangnnya pada konferensi pers, Jumat (9/6/2023). 

Di sisi lain, Jokowi juga tidak akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang satu tahun hingga 2024.

Seperti diketahui, pimpinan KPK saat ini memiliki masa jabatan 2019-2023. Hal tersebut lantaran pada Keppres sebelumnya masa jabatan Firli Bahuri dkk masih sampai dengan 19 Desember. 

Tidak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk tidak membentuk panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK dalam waktu dekat, lantaran mengikuti putusan MK untuk memperpanjang periode kepemimpinan Firli Bahuri dkk. 

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat putusan MK, meskipun dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju pada putusan MK, tetapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti," lanjut mantan Ketua MK itu. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengkaji dan menelaah putusan MK yang memutuskan perpanjangan jabatan Firli Bahuri cs menjadi 5 tahun. 

Pada hari ini, Mahfud menyerahkan hasil kajian dan telaahan tersebut dan menyatakan sikap pemerintah secara resmi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper