Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ribuan produk obat dan makanan ilegal yang dijual melaui perdagangan online dengan nilai ekonomi lebih dari Rp10 miliar.
Berdasarkan patroli yang dilakukan pada 10 Mei 2023, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut pihaknya menemukan 700 jenis atau sekitar 22.552 buah produk yang dijual secara ilegal seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, suplemen kesehatan, kemudian kostemil, hingga pangan olahan.
“Adanya akun yang disebut dengan apotek_resmi [di Shopee], sehingga memberikan persepsi bahwa ini adalah apotek resmi padahal tidak terdaftar di sistem penyelenggara elektronik farmasi,” ujarnya di Gedung BPOM, Rabu (7/6/2023).
Menurut Penny, tak hanya menyalahi cara pembuatan produk yang baik, produk yang dijual melalui akun Shopee apotek_resmi itu juga dinyatakan mengandung beberapa golongan obat keras seperti Sibutramine yang seharusnya hanya dapat digunakan dengan resep dokter.
Selain itu, ada produk kosmetik yang terbukti menggunakan kloroform atau produk anastesi sebagai salah satu bahan baku pembuatannya.
Adapun, Kepala BPOM mengatakan bahwa pelaku penjualan ilegal dengan inisial IM kini telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga
Hukuman ini, lanjutnya, merupakan kesimpulan dari hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023, hasil pemeriksaan saksi-saksi, hingga barang bukti yang ditemukan serta petunjuk yang ada.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” pungkasnya.
Berikut adalah temuan produk ilegal di akun Shopee apotek_resmi:
1. Obat-obatan khusus lelaki ilegal (seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam.
Obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang merupakan golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tidak sesuai resep dokter atau tidak sesuai dosis;
2. Produk pelangsing ilegal (seperti Slim Strong, Slim Fast, Slimming Pro, dll), mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi
3. Produk suplemen kesehatan palsu (seperti Interlac dan multivitamin berbagai merek) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu
4. Produk kosmetika ilegal (seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel, dll). Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit
5. Produk pangan olahan palsu (seperti susu Etawaku Platinum, dll.) yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu.