Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Kurniasih Mufidayati meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk segera mengecek dan menguji sampling produk Indomie yang ditarik oleh otoritas Taiwan.
Kurniasih menyatakan bahwa BPOM perlu memastikan peredaran produk mi instan Indomie varian rasa ayam spesial yang ditarik otoritas Taiwan merupakan produk ekspor atau juga beredar di Indonesia. Lalu, sambungnya, BPOM perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan produk di Indonesia aman.
"Temuan dari otoritas Taiwan jadi alarm dan masukan berharga. Segera cek produk yang sama apakah beredar juga di Indonesia. Kedua jika tidak beredar di Indonesia, BPOM tetap harus melakukan cek produk-produk yang sama karena sudah dua kali terjadi kasus di luar negeri," ujar Kurniasih, dikutip dari situs DPR pada Kamis (27/4/2023).
Dia menyebut bahwa meskipun standar keamanan pangan di masing-masing negara berbeda, perlu adanya klarifikasi terkait hasil pengujian di Taiwan untuk menjadi masukan bagi BPOM.
Adapun, BPOM menyatakan bahwa produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang ada di pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi. Alasannya, BPOM meyebut bahwa produk itu telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan merilis informasi pada Senin (24/4/2023), bahwa menemukan kandungan etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma pada bumbu produk Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Berdasarkan peraturan di Taiwan, bahan pangan tidak boleh mengandung zat etilen oksida. Taiwan FDA menggunakan metode analisis penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO, sehingga kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Indonesia sendiri mengatur batas maksimal residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM No. 229/2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan [0,34 ppm] masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," dikutip dari keterangan BPOM.