Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 tahap 1 dimulai hari ini, Selasa (6/6/2023).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan bahwa PPDB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jabar Tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.
"Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal," tuturnya dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, Senin (5/6/2023).
Adapun, Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6-10 Juni 2023 dan tahap 2 dibuka pada 26-30 Juni 2023.
Syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023
Persyaratan peserta PPDB Jabar SMK dan SMK:
- Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya
- Peserta didik lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023
Dokumen persyaratan PPDB yang harus dilengkapi:
Umum
Baca Juga
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan
Kuota PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2023
- SMA sekurang-kurangnya 20 dan sebanyak-banyaknya 36 peserta didik;
- SMK sekurang-kurangnya 15 dan sebanyak-banyaknya 36 peserta didik;
- TKLB dan SDLB paling banyak 5 orang peserta didik;
- SMPLB dan SMALB paling banyak 8 peserta didik.