Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah nasib mahasiswa yang kampusnya ditutup oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbud telah mencabut izin 25 perguruan tinggi di Indonesia pada 25 Mei 2023 lalu. Bukan tanpa alasan,
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).
Penyebab dicabutnya izin 23 perguruan tinggi di Indonesia ini juga bermacam-macam, mulai dari jual beli ijazah, penyelewengan KIP kuliah, hingga mata pelajaran fiktif.
Dari ke-23 nama kampus tersebut, banyak yang lokasinya berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Meski demikian, Kemendikbud tidak mau menyebutkan tentang kampus mana saja yang izinnya telah dicabut tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga nama baik alumninya.
Baca Juga
Sementata untuk mahasiswa yang masih bersekolah di 23 kampus tersebut, maka nasibnya akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Nantinya, LLDIKTI akan memfasilitasi pemindahan mahasiswa ke universitas legal yang masih satu wilayah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST M.Hum.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lainnya selama ada bukti pembelajaran otentik.
Meski demikian, Lukman mengatakan apabola proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait.