Bisnis.com, JAKARTA- The Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) untuk menyusun International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, dihadiri oleh 2.500 delegasi dari 175 negara.
Sesi kedua negosiasi ini merupakan lanjutan dari sesi pertama negosiasi yang telah dilaksanakan di Uruguay pada November 2022 silam. INC-2 ini bertujuan untuk menghentikan polusi plastik yang telah menjadi permasalahan serius di tingkat global.
Hal ini disebabkan karena polusi plastik merupakan isu yang bersifat transnasional, plastik telah menjadi ancaman global dan tidak mengenal batas negara, serta mengancam lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Pada kesempatan kali ini, Dirjen PSLB3 sebagai pimpinan delegasi memimpin Delegasi Republik Indonesia yang berjumlah 19 orang yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Perindustrian untuk melakukan negosiasi dalam penyusunan perjanjian internasional dalam menghentikan polusi plastik tersebut.
Sesi kedua negosiasi ini dibuka oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui video message. Pada sambutannya Presiden Macron menyampaikan secara tegas bahwa pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh plastik merupakan isu transnational dan telah menjadi ancaman global dan tidak mengenal batas negara, serta telah mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Berdasarkan data bahwa jumlah sampah plastik yang dibuang ke lingkungan telah mencapai lebih dari 7 miliar ton.
Untuk itu Presiden Macron menyatakan bahwa kita semua harus segera melakukan tindakan, apabila tidak melakukan apa-apa, maka jumlah plastik akan meningkat tiga kali lebih besar pada tahun 2060. Presiden Macron menggambarkan bahawa polusi plastik sebagai “ticking time bomb” serta menyerukan untuk melakukan inovasi yang dapat menciptakan new value chain.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menyatakan Pemerintah Indonesia mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik karena hal itu sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional.
“Indonesia memiliki ambisi dan komitmen yang sejalan dengan ambisi dan komitmen global untuk menyusun international legally binding instrument mengakhiri polusi plastik,” ungkapnya dikutip pada Kamis (1/6/2023).
Selanjutnya, Rosa juga menyatakan bahwa pada pembahasan di INC ini perlu adanya persamaan persepsi dan definisi terkait pengertian dari full life cycle of plastic karena hal ini merupakan dasar yang akan digunakan dalam negosiasi.
Sementara pada sidang INC 2 ini sangat perlu memastikan “Rencana Aksi Nasional” menjadi salah satu referesi utama dalam penyusunan international legally binding instrument, sehingga selain memperhatikan kapasitas masing-masing negara dalam penanganan permasalahan plastik dan menjadi salah satu bentuk implementasi no one left behind.