Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Disebut Bakal Setujui Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Komentar PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup baru akan berlaku 2029.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno./JIBI-Endang Muchtar
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengarah pada kembalinya ke sistem proporsional tertutup. 

Untuk diketahui, sebelumnya Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut bahwa MK bakal mengabulkan gugatan tersebut. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno mengatakan bahwa menurut informasi yang didapatkannya, sistem proporsional tertutup baru akan diberlakukan pada 2029. 

"Berlaku terhitung 2029. Itu info yang saya peroleh," terangnya, Minggu (28/5/2023). 

Di sisi lain, Eddy mengaku partainya bakal siap untuk menghadapi Pemilu dengan sistem apapun. Namun demikian, pasti dibutuhkan persiapan dan strategi yang matang karena perubahan tersebut. 

Perubahan yang dimaksud yakni apabila Pemilu kembali ke proporsional tertutup, maka pemilih bakal mencoblos partai, bukan langsung calon legislatif (caleg) sebagaimana yang sudah berlaku beberapa tahun ini. 

"Yang tadinya kita mengandalkan kekuatan caleg, sekarang kita mengandalkan kekuatan identitas partai. Ini strategi yang sangat menurut saya berubah," terangnya. 

Menurut anggota DPR 2019-2024 itu, sistem proporsional tertutup justru cenderung semakin melanggengkan money politics. 

"Justru begini ya. Dalam kondisi proporsional terbuka, itu money politics-nya bisa terlihat. Kalau tertutup, money politics-nya tidak terlihat karena itu kan di internal," terangnya. 

Untuk diketahui, Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023). 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper