Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Anggota DPR Dilaporkan Istri Kedua ke Polisi Karena KDRT

BY dilaporkan istri keduanya ke polisi karena dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KDRT/ilustrasi
KDRT/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Oknum anggota DPR berinisial BY dilaporkan istri keduanya ke polisi karena dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penasihat hukum korban, Srimiguna mengatakan bahwa korban melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung

“Korban melaporkan BY ke Pihak Kepolisian Polrestabes Kota Bandung. Karena Korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” kata Srimiguna dalam keteranganya dikutip, Senin (22/5/2023).

Srimiguna menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada korban diketahui terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan peristiwa kekerasan terakhir terjadi bulan November 2022.

Dirinya juga menyebut bahwa korban seorang diri sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. 

BY, kata Srimiguna sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain, bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. 

Dari salah satu barang bukti diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Srimiguna mengatakan bahwa saat ini kasus ini telah naih sidik dan dilimpahkan kw Bareskrim Polri sejak Mei 2023

“Sejak Mei 2023 Proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan di limpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” ucap Srimiguna.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, Srimiguna juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pngaduan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap BY.

“Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper