Bisnis.com, JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menegaskan bahwa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo tak memiliki sangkut paut politik.
“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Dia pun melanjutkan bahwa penangkapan tersebut agar dapat menjadi pengingat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulangkali berpesan agar jajaran menteri di kabinet Indonesia Maju dapat bekerja dengan baik.
“Tentu yang terjadi bukan hal yang diharapkan bersama. Apalagi, pada banyak kesempatan Presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa Pemerintah akan terus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.
“Pemerintah tentunya secara penuh menyerahkan kasus ini pada proses hukum,” pungkas Jaleswari.
Baca Juga
Sekadar informasi, Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Johnny langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejagung yang terparkir sejak pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaannya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny tampak datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Kedatangan dirinya terlihat tergesa-gesa dan langsung masuk kedalam gedung Jampidsus.