Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Johnny ditetapkan sebagai tersangka usai Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini sebanyak tiga lagi. Adapun, kasus korupsi yang menyeret namanya ini diduga telah merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dikutip pada Rabu (17/5/2023), harta kekayaan Menkominfo RI ini mencapai angka Rp191,2 miliar hingga akhir 2021.
Laporan itu menunjukann bahwa harta kekayaan Johnny mayoritas ditemui dalam bentuk aset tanah dan bangunan, dengan nilai total sebesar Rp141,4 miliar.
Aset-aset tersebut tersebar di beberapa daerah, seperti Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kab/Kota Depok, Kab/Kota Cilegon, hingga Kab/Kota Manggarai.
Baca Juga
Selanjutnya, Johnny tercatat memiliki dua aset alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Toyota Alphard Minibus tahun 2013 dan Mitsubishi Colt Truck tahun 2013. Kedua aset ini memiliki nilai total sebesar Rp460 juta.
Dia juga melaporkan harta kekayaan berupa aset harta bergerak lainnya senilai Rp3,6 miliar. Harta kekayaannya juga ditemui dalam bentuk aset surat harga senilai Rp4,1 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp51,9 miliar.
Hingga akhir 2021, Johnny memiliki utang sebesar Rp10,3 miliar. Hal ini menjadikan total harta kekayaan Johnny mencapai angka Rp191.236.409.092.