Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Johnny menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang cukup intens di Gedung Bundar Kejagung."Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Profil Johnny G Plate
Johnny menjadi Menkominfo setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu. Kiprah Johnny dikenal saat dia berhasil duduk parlemen periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria kelahiran 10 September 1956 ini sebelum dikenal sebagai politikus adalah seorang pengusaha. Johnny memulai bisnisnya di awal 1980-an.
Bisnisnya itu bergerak di bidang alat-alat kebutuhan perkebunan. Pasalnya, kala itu, marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.
Lulusan S1 Universitas Katolik Atma Jaya ini bersama koleganya memperluas bisnisnya ke dunia transportasi penerbangan. Johnny sempat ambil bagian di Air Asia.
Baca Juga
Mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini kemudian tertarik ke panggung politik setelah cukup sukses di dunia usaha.
Hal itu ditandai dengan dirinya yang bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Dia dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013. Kemudian dia hijrah ke Partai NasDem
Dia pun maju sebagai calon legislatif dari partai NasDem dan berhasil melenggang ke Senayan. Dia mendapat posisi di Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank di DPR RI untuk periode 2014-2019.
Johnny juga dipercaya sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) XI, anggota Badan Anggaran, dan anggota Badan Musyawarah DPR RI, hingga Ketua Departemen Energi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup DPP Nasdem. Pada 2017, dia juga ditunjuk sebagai Sekjen Partai NaDem.