Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi base transreceuver station (BTS) 4G di kementeriannya. Johnny langsung ditahan hari ini, Rabu (17/5/2023), setelah pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ketiga kalinya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa penahanan politikus Partai NasDem itu setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi juga menjelaskan bahwa berdasarkan BPKP, kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Kasus tersebut juga dinilai strategis lantaran menyangkut taraf hidup orang banyak, yakni terkait dengan infrastruktur telekomunikasi.
"Ini satu titik poin yang harus kita cermati bersama kita ingat peristwa ini dana yang digulirkan untuk proyek sekitar Rp10 triliun sekian, kerugain Rp8 triliun sekian. Ini perlu kita cermati bersama karena ini bukan tindak pidana biasa," lanjut Kuntadi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Sekjen Partai NasDem itu sudah diperiksa oleh Kejagung terkait dengan perkara tersebut sebanyak tiga kali. Dia diperiksa pada 14 Februari, 15 Maret, dan 17 Mei 2023.
Baca Juga
Sejumlah nama besar pun ikut terseret dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Plate.
Johnny Plate yang saat ini menjadi menteri Presiden Joko Widodo itu didalami dugaan keterlibatannya untuk mengetahui posisinya dalam skandal kasus yang tengah disidik. Saat menghadiri pemeriksaan, Johnny pun dicecar hingga puluhan pertanyaan pada masing-masing waktu pemanggilan.
Sekjen Partai NasDem itu pun hadir tiga kali di Kejagung. Dia mengatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya dan pemahamannya sebagai saksi.
"Keterangan yang saya diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi, itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/3/2023).
Presiden Joko Widodo pun sudah berpesan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang ada, tidak terkecuali menterinya.
"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun," ujarnya usai memberikan pidato di Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri 2023, di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Kejagung juga tengah menelusuri dugaan aliran dana rasuah terkait dengan kasus tersebut pada transaksi keuangan adik Johnny, Gregorius Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik perlu mendalami keterangan Johnny Plate untuk mendalami asal-usul uang yang diserahkan adiknya belum lama ini.
"Dia [Gregorius] mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi (ke Johnny) karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada ikatan hukum apapun di Kominfo," ujar Ketut di Kejagung saat pemeriksaan Johnny, Rabu (15/3/2023).
Gregorius tercatat sudah dua kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo.
Komentar Jaksa Agung
Teranyar, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak akan segan dalam menjerat Johnny G Plate jika terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Dia mengatakan lembaganya bakal bergerak cepat dalam menelusuri keterlibatan politisi tersebut.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin, Senin (15/5/2023).
Adapun angka kerugian keuangan negara itu didapatkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut pihaknya telah melakukan kajian dan telah memeroleh bukti yang cukup terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS Kominfo.
"Kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun," kata Yusuf di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Kerugian keuangan negara yang terjadi di kasus proyek kementerian itu berasal dari tiga sumber yakni biaya penyusunan kajian pendukung tower (menara) BTS, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, serta biaya pembangunan tower.
Kejagung pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari pihak Kominfo maupun swasta. Penyidikan kasus tersebut menetapkan lima orang tersangka yaitu di antaranya Anang Achmad Latief, selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S, Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan, serta Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.