Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Paloh: NasDem Wajib Beri Bantuan Hukum ke Johnny Plate

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum ke Johnny G Plate.
Surya Paloh
Surya Paloh

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum ke Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Surya menjelaskan, Partai NasDem kerap memberi bantuan hukum kepada warga yang memerlukan. Oleh sebab itu, NasDem juga akan memberikan bantuan hukum ke Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

"Bantuan hukum? Wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai ini, kewajiban kita untuk memberikannya," ungkap Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Dia menegaskan, NasDem mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bagaimanapun, lanjutnya, manusia tak lepas dari kesalahan.

"Tidak ada di antara kita memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilapan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," jelasnya.

Surya juga berharap para penegak hukum memberikan perlakuan yang setimpal kepada setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu. Dia tak ingin ada pengistimewaan ke pihak-pihak tertentu.

"Dalam artian privilege [keistimewaan], Si A boleh diperiksa, Si C tidak boleh diperiksa. Jadi gitu, semakih sedih," ujarnya.

Selain itu, Surya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) profesional menangani kasus yang melibatkan salah satu elite partainya itu. Dia hanya mendukung kerja Kejagung yang bebas dari intervensi pihak lain dan kepentingan politik.

"Jadi kalau kawan-kawan tanya, NasDem memberikan dukungan sepenuhnya atau setengah? Totalitas kita akan berikan dukungan itu, agar semua kita tuntaskan," ucapnya.

Sebagai informasi, Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper