Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan Johnny G Plate akan tetap maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai NasDem selama belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh pun menyatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika KPU tak mempermasalahkan pencalegan Johnny maka dia akan tetap masuk ke daftar bacaleg DPR dari NasDem.
"Kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih mengakui asas presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujar Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan seorang tak boleh maju sebagai bacaleg hanya jika ditetapkan bersalah oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika masih tersangka, tak ada aturan yang melarang.
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik. Ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, NasDem sendiri resmi mengajukan 580 daftar bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 pada Kamis (11/5/2023). Johnny masuk ke dalam daftar itu.
"Menteri ada dua, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G. plate. Itu yang maju," ungkap Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Johnny akan bersaing di dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I, yang terdiri dari Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.