Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengakui penetapan tersangka ke Johnny Plate akan pengaruhi elektabilitas Anies Baswedan dan NasDem pada Pemilu 2024.
Johnny merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).
Surya menjelaskan, partai politik atau pemimpin bisa besar karena kekuatan persepsi publik. Oleh sebab itu, kasus dugaan korupsi seperti yang menimpa Johnny akan mempengaruhi elektabilitas NasDem ataupun Anies ke depan.
"Pengaruh pasti ada. Institusi partai politik dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik, salah satu faktor atau key factor-nya menentukan sekali," ujar Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Dia mengakui, pemberitaan negatif yang terus-menerus melibatkan NasDem akan merusak elektoralnya. Oleh sebab itu, Surya mengatakan peran pers sangat diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang.
"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik dan itulah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas," jelasnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Surya ingin tetap berpikir positif. Dia berpendapat, penetapan tersangka ke Johnny Plate tak ada kaitannya dengan tahun politik.
"Ini tidak lepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak lepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar," ucapnya.
Lebih lanjut, Surya memutuskan mencopot Johnny dari jabatan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dia menunjukkan Hermawi Taslim sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sebelumnya, Hermawi menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
"Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan Saudara Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan," ungkap Surya.
Sebagai informasi, penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).