Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian Tunjangan PNS Baru, Uang Lembur Capai Rp30 Ribu per Jam

Berikut rincian tunjangan PNS yang masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Ilustrasi PNS/Kemendagri
Ilustrasi PNS/Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Terdapat beberapa aturan baru yang diberlakukan untuk menunjang kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024.

Pemerintah menetapkan bahwa PNS akan mendapat uang lembur, di tambah dengan biaya makan lembur setiap harinya.

Adapun besaran uang lembur dan uang makan tambahan ini disesuaikan berdasarkan golongan. Uang lembur dihitung per jam, sedangkan uang makan tambahan dihitung per hari.

Sehingga rincian uang tambahan untuk PNS yang bekerja melebihi jam kerja atau lembur yakni:

Uang lembur

  • golongan I Rp18.000 per jam
  • golongan II Rp24.000 per jam
  • golongan III Rp30.000 per jam
  • golongan IV Rp36.000 per jam.

Uang makan tambahan saat lembur:

  • golongan I dan II Rp35.000 per hari
  • golongan III Rp37.000 per hari
  • golongan IV Rp41.000 per hari

Selain itu, PNS juga akan mendapat tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan, untuk 22 hari kerja (weekend libur).

Dalam aturannya, uang makan ini diberikan sebagai penambah daya tahan tubuh atau imunitas ASN saat bekerja.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Sehingga satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dariRp 18.000 hingga Rp25.000.

Adapun untuk DKI Jakarta, uang makan yang diberikan yakni sebesar Rp19.000. Sedangkan uang makan tertinggi diberikan untuk daerah Papua dan sekitarnya yakni Rp25.000.

Sehingga apabila dihitung waktu kerja 22 hari, maka ASN akan mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp396.000 hingga Rp550.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper